Page 32 - dkv-modul1
P. 32

4.  Penyelesaian  pembayaran  (pelunasan)  harus  dilakukan  pada  saat  pengiriman  desain,

                    kecuali sebelumnya telah ada kesepakatan lainnya. Pembayaran atas desain tidak dapat


                    ditunda karena menunggu pembayaran/ persetujuan pihak lain.

                 5.  Pengubahan  pada  karya  desain/  seni  tidak  dapat  dilakukan  tanpa  konsultasi  dengan


                    seniman/  desainernya.  Bila  pengubahan  dibutuhkan,  seniman/  desainer  harus  diberi

                    kesempatan  untuk  melakukan  hal  tersebut.  Klien  tidak  diperbolehkan  melakukan


                    modifikasi, mengubah atau menggunakan karya desain/ seni tersebut untuk kegunaan


                    lain selain yang tertera pada kontrak.

                 6.  Desainer  harus  selalu  menepati  tenggat  waktu  (deadline).  Desainer  dapat  dan  akan


                    dikenakan pertanggungjawaban atas biaya yang muncul akibat keterlambatan deadline.

                 7.  Desainer harus memberitahukan kemungkinan keterlambatan pada pengiriman desain.


                    Jika  desainer  gagal  memenuhi  kesepakatan  kontrak  karena  keterlambatan  dengan


                    alasan yang tidak jelas atau desain yang spesifikasinya tidak sesuai kontrak, maka akan

                    dianggap  sebagai  pelanggaran  kontrak  oleh  desainer.  Jika  jadwal  pekerjaan  desain


                    tertunda  karena  keinginan  klien,  maka  desainer  harus  memberikan  hasil  akhir  desain

                    yang kualitasnya paling mendekati hasil akhir sesuai jadwal pekerjaan.


                 8.  Klien/  pembeli  suatu  desain  harus  menyediakan  bagi  desainernya  duplikat/  contoh

                    reproduksi desain tersebut untuk kepentingan portfolio desainer.


                 9.  Segala  jenis  komisi,  diskon,  suap,  bonus  serta  hadiah  yang  tidak  dapat

                    dipertanggungjawabkan  perhitungannya  dianggap  ilegal,  dan  tidak  diperbolehkan


                    dalam kegiatan bisnis yang sehat.


                                                           18
   27   28   29   30   31   32   33   34   35