Page 33 - dkv-modul1
P. 33

10. Desainer memiliki seluruh hak dan kepemilikan atas desain yang dibuatnya, kecuali bila

                    hak  dan  kepemilikan  tersebut  secara  tertulis  dijual  kepada  klien  sebagian  atau


                    seluruhnya.  Tidak  ada  pekerjaan  desain  yang  diperbolehkan  untuk  diduplikasi,

                    didokumentasikan, discan atau dikopi dalam berbagai cara/ bentuk tanpa ijin desainer


                    pembuatnya.

                 11. Desain  dan  karya  seni  asli,  serta  segala  material  objek  yang  digunakan  untuk


                    menyimpan  file  komputer,  yang  berisi  desain/  karya  seni  asli,  menjadi  hak  desainer/


                    senimannya kecuali secara khusus dinyatakan ikut dijual/ dibeli. Hal ini berbeda dengan

                    penjualan/ pembelian hak reproduksi (copy right). Seluruh transaksi harus dalam bentuk


                    tertulis.

                 12. desainer  memiliki  seluruh  hak  reproduksi,  kecuali  jika  dinyatakan  dijual/  dibeli  dalam


                    kontrak  tertulis.  Hal-hal  yang  tidak  diperinci  dalam  kontrak  akan  tetap  menjadi  hak


                    desainer.

                 13. Pekerjaan  desain  bukanlah  pekerjaan  'sewa  tenaga',  sehingga  hak  kepemilikan  tidak


                    diberikan sepenuhnya kepada klien.

                 14. Jika sebuah karya desain dijual berdasarkan perjanjian dengan hak pengunaan terbatas,


                    maka  jika  desain  tersebut  digunakan  melampaui  batasan  tersebut,  maka  desainer

                    berhak menerima pembayaran tambahan.


                 15. Karya  seni,  desain,  termasuk  juga  fotografi  serta  presentasi  kepada  klien  tidak  dapat

                    dikopi  untuk  keperluan  lain  tanpa  seijin  desainer/  senimannya.  Jika  pekerjaan  awal


                    seperti  sketsa  awal,  comprehensive  serta  desain  awal  lainnya  kemudian  dipilih  untuk


                                                           19
   28   29   30   31   32   33   34   35